Nabi Sulaiman adalah salah seorang putera Nabi Daud a.s. Sejak ia masih kanak-kanak berusia sebelas tahun, ia sudah menampakkan tanda-tanda kecerdasan, ketajaman otak, kepandaian berfikir serta ketelitian di dalam mempertimbangkan dan mengambil sesuatu keputusan.
Sewaktu Daud, ayahnya menduduki tahta kerajaan Bani Isra’il, ia selalu mendampinginnya dalam tiap-tiap sidang peradilan yang diadakan untuk menangani perkara-perkara perselisihan dan sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Ia memang sengaja dibawa oleh Nabi Daud a.s ayahnya menghadiri sidang-sidang peradilan serta membantunya di dalam menangani urusan-urusan kerajaan untuk melatihnya serta menyiapkannya sebagai putera mahkota yang akan menggantikanya memimpin kerajaan, bila tiba saatnya ia harus memenuhi panggilan Ilahi meninggalkan dunia yang fana ini. Dan memang Sulaimanlah yang terpandai di antara sesama saudara yang bahkan lebih tua usia daripadanya.
Suatu peristiwa yang menunjukkan kecerdasan dan ketajaman otaknya iaitu terjadi pada salah satu sidang peradilan yang ia turut menghadirinya. dalam persidangan itu dua orang datang mengadu meminta Nabi Daud mengadili perkara sengketa mereka, yaitu bahwa kebun tanaman salah seorang dari kedua lelaki itu telah dimasuki oleh kambing-kambing ternak kawannya di waktu malam yang mengakibatkan rusak binasanya perkarangannya yang sudah dirawatnya begitu lama sehingga mendekati masa panennya. Orang yang diadukan itu mengakui kebenaran pengaduan kawannya dan bahwa memang hewan ternaknyalah yang merusak kebun dan perkarangan temannya itu.
Dalam perkara sengketa tersebut, Nabi Daud memutuskan bahwa sebagai ganti rugi yang diderita oleh pemilik kebun akibat pengrusakan kambing-kambing peliharaan tetangganya, maka pemilik kambing-kambing itu harus menyerahkan binatang peliharaannya kepada pemilik kebun sebagaigantirugiyangdisebabkanolehkelalaianmenjagabinatangternaknya. Akan tetapi Sulaiman yang mendengar keputusan itu yang dijatuhkan oleh ayahnya itu yang dirasa kurang tepat berkata kepada si ayah: “Wahaiayahku, menurut partimbanganku keputusan itu sepatutnya berbunyi demikian : Kepada pemilik perkarangan yang telah binasa tanamannya diserahkan hewan ternak tetangganya untuk dipelihara, diambil hasilnya dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedang perkarangannya yang telah binasa itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembalikepada keadaan asalnya, kemudian masing-masing menerima kembali miliknya, sehingga dengan cara demikian masing-masing pihak tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang sepatutnya.”
Keputusan yang diusulkan oleh Sulaiman itu diterima baik oleh kedua orang yang menggugat dan digugat dan disambut oleh para orang yang menghadiri sidang dengan rasa kagum terhadap kecerdasan dan kepandaian Sulaiman yang walaupun masih muda usianya telah menunjukkan kematangan berfikir dan keberanian melahirkan pendapat walaupun tidak sesuai dengan pendapat ayahnya.
Peristiwa ini merupakan permulaan dari sejarah hidup Nabi Sulaiman yang penuh dengan mukjizat kenabian dan kurnia Allah yang dilimpahkan kepadanya dan kepada ayahnya Nabi Daud.
Dikutip dari kitab: Qashash al-Anbiya’, karya Ibnu Kathir.
0 Komentar